Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 29 Juli 2019 -drg. PRIYO LANGGENG TRIBINUKO, M.M. bin RENOTO HADI WALOEYO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 29 Juli 2019 -drg. PRIYO LANGGENG TRIBINUKO, M.M. bin RENOTO HADI WALOEYO |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus |
Kata_Kunci | Peninjauan kembalikekhilafan hakimkesalahan penerapan hukumpenyertaanputusan bebas |
Tahun | 2019 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Suhadi |
Hakim_Anggota | H. Eddy Army, H. Abdul Latif |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana drg. PRIYO LANGGENG TRIBINUKO, M.M. bin RENOTO HADI WALOEYO tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2107 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby tanggal 7 Oktober 2016 tersebut; |
Catatan_Amar | 29 Juli 2019 |
Tanggal_Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal_Dibacakan | Tidak terpenuhinya unsur 'kesengajaan' dapat dinyatakan tidak terpenuhi apabila Terdakwa sedari awal telah menyatakan keberatan dan ketidaksanggupannya untuk menjalankan tugas tertentu yang berada di luar keahliannya, tidak menunjukkan bantuan, dan tidak menerima aliran dana. |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Dalam putusannya pada tingkat kasasi, MA menilai bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan Pasal 3 UU Tipikor. Terhadap putusan tersebut, Terpidana mengajukan PK ke MA. MA mengabulkan permohonan PK Terdakwa dengan pertimbangan unsur 'kesengajaan' dapat dinyatakan tidak terpenuhi apabila Terdakwa sedari awal telah menyatakan keberatan dan ketidaksanggupannya untuk menjalankan tugas tertentu yang berada di luar keahliannya, tidak menunjukkan bantuan, dan tidak menerima aliran dana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA membatalkan putusan kasasi, dan membaskan Terpidana dari seluruh dakwaan. |