Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1778 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Juni 2023 -ALDY bin SIKONG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1778 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Juni 2023 -ALDY bin SIKONG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Suharto
Panitera Endrabakti Heris Setiawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALDY bin SIKONG dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 903/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 24 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 173/Pid.Sus/ 2022/PN Pin tanggal 24 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Juni 2023
Tanggal_Musyawarah 8 Juni 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File