Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 29 Juli 2019 -Zonial Pajri, SH bin Jak Umar, Dk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 29 Juli 2019 -Zonial Pajri, SH bin Jak Umar, Dk
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara
Kata_Kunci Peninjauan kembalinovumpenyaluran pupuk
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Sofyan Sitompul, Mohamad Askin, Hakim Ad Hoc Tindak Pidanakorupsi Pada Mahkamah Agung Ri
Panitera Istiqomah Berawi
Amar Kabul
Amar_Lainnya Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana I. ZONIAL PAJRI, SH. bin JAK UMARdan Terpidana II. MARDALENA, SE binti MARKONI IDRIS tersebut
Catatan_Amar 29 Juli 2019
Tanggal_Musyawarah 29 Juli 2019
Tanggal_Dibacakan Pengembalian seluruh kerugian keuangan negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tidak menghapuskan perbuatan maupun kesalahan namun dapat dijadikan alasan pengurangan pidana
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File