Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 April 2024 -Terdakwa RYAN SENTOSA alias RIAN bin SENTOSA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 April 2024 -Terdakwa RYAN SENTOSA alias RIAN bin SENTOSA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN DENDA 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RYAN SENTOSA alias RIAN bin SENTOSA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 1035/PID. SUS/2023/PT MKS tanggal 11 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Pre tanggal 12 Oktober 2023 mengenai pidana denda menjadi:- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 2 April 2024
Tanggal_Dibacakan 2 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File