Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1690 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 Maret 2024 -FRIA PRASESAH alias PANUT alias PNT

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1690 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 Maret 2024 -FRIA PRASESAH alias PANUT alias PNT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 114 JO. PASAL 132. PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DENDA RP 1 MILIAR (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA.
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FRIA PRASESAH alias PANUT alias PNT tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1505/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 9 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 373/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 14 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 18 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 18 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File