Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1688 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 Maret 2024 -ANTONIUS SITEPU

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1688 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 18 Maret 2024 -ANTONIUS SITEPU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1). PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANTONIUS SITEPU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1641/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 29 Oktober 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 542/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 9 Oktober 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ANTONIUS SITEPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 18 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 18 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File