Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 PK/Pid/2023Tanggal 16 Nopember 2023 -NICKI SETIA panggilan NICKI

Nomor 164 PK/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 PK/Pid/2023Tanggal 16 Nopember 2023 -NICKI SETIA panggilan NICKI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana UmumPenggelapan
Kata_Kunci PENGGELAPAN
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Hj. Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana NICKI SETIA panggilan NICKI tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah
Status -
Abstrak

File