Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1630 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Mei 2023 -MUH. IKBAL alias DG. NASSA bin NURDIN DG. SIBALI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1630 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 24 Mei 2023 -MUH. IKBAL alias DG. NASSA bin NURDIN DG. SIBALI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Takalar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor887/PID.SUS/2022/PT.MKS., tanggal 17 Januari 2023 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN.TKA.,tanggal 29 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 24 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 24 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File