Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 15 Juli 2019 -Drs.MUHAMMAD HERISON bin KOMRI ABAS
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 15 Juli 2019 -Drs.MUHAMMAD HERISON bin KOMRI ABAS |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara |
Kata_Kunci | Disparitas putusanpeninjauan kembalikekhilafan hakim |
Tahun | 2019 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Suhadi |
Hakim_Anggota | Sofyan Sitompul, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Padamahkamah Agung, Rof. Mohamad Askin |
Panitera | Emmy Evelina Marpaung |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana Drs. MUHAMMAD HERISON bin KOMRIABAS tersebut |
Catatan_Amar | 15 Juli 2019 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal_Dibacakan | Adanya perbedaan (disparitas) penjatuhan pidana pada para Terpidana di kasus yang sama dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali karena menunjukkan adanya kekhilafan hakim. |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan upaya peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Majelis Hakim pada PN Palembang menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa karena perbuatannya tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan judex factie, dan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terpidana tidak sependapat dengan MA, kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan Kembali (PK) dengan alasan terdapat kekilafah hakim dalam memutus perkara a quo, yaitu adanya disparitas putusan diantara dua terdakwa dalam kasus yang sama. Majelis Hakim PK membenarkan alasan PK Terpidana. Menurut MA, judex juris dalam putusannya kurang cukup pertimbangannya sehingga dalam memutuskan tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terpidana dan penjatuhan pidana kepada Terpidana terdapat disparitas di antara sesama Terdakwa dalam perkara yang sama. |