Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 K/PID.SUS/2021 - Tangal 23 Agustus 2021 -Maharudin Bin Kohardi

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1524 K/PID.SUS/2021 - Tangal 23 Agustus 2021 -Maharudin Bin Kohardi
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana KhususKepabeanan
Kata_Kunci -
Tahun 2021
Tanggal_Register 6 April 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sofyan Sitompul
Panitera Rudie
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 456/PID.B/2020/PT PBR tanggal 30 September 2020 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Dumai Nomor 200/Pid.B/2020/PN Dum tanggal12 Agustus 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidanadenda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dalam waktu1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukumtetap, maka harta bendanya dan atau pendapatannya dapat disita olehJaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda dan atau pendapatanyang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka kepadaTerdakwa dikenakan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 23 Agustus 2021
Tanggal_Musyawarah 23 Agustus 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File