Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1522 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Mei 2023 -ARDIANSYAH PUTRA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1522 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Mei 2023 -ARDIANSYAH PUTRA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Suharto
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ARDIANSYAH PUTRA tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1671/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 20 Desember 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 264/Pid.Sus/2022/PN Psp tanggal 2 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 4 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 4 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File