Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1469 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 19 Maret 2024 -GUSTI MINARDI alias GUSTI bin GUSTI ALIANSYAH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1469 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 19 Maret 2024 -GUSTI MINARDI alias GUSTI bin GUSTI ALIANSYAH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa GUSTI MINARDI alias GUSTI bin GUSTI ALIANSYAH tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 340/PID. SUS/2023/PT PTK tanggal 31 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 371/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 19 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 19 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File