Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1435 K/Pid/2023Tanggal 30 Nopember 2023 -FRANS HEWOT alias PAK FRANS anak dari WILHELMUS HEWOT

Nomor 1435 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1435 K/Pid/2023Tanggal 30 Nopember 2023 -FRANS HEWOT alias PAK FRANS anak dari WILHELMUS HEWOT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=N.O.F; TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN;
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KUTAI TIMUR tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa FRANS HEWOT alias PAK FRANS anak dari WILHELMUS HEWOT;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 119/PID/2023/PT SMR tanggal 21 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 140/Pid.B/2023/PN Sgt tanggal 22 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah
Status -
Abstrak

File