Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pid/2024Tanggal 14 Maret 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO

Nomor 14 PK/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pid/2024Tanggal 14 Maret 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana UmumPencurian
Kata_Kunci Pencurian dalam keadaan memberatkan
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah
Panitera Laurenz S. Tampubolon
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL. PIDANA NIHIL
Catatan_Amar ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terpidana dengan pidana ?Nihil?;3. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra BM 4659 HH warna putih hitam nomor rangka MH1JBP116GK478379, nomor mesin JBP1E-1476404;- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Supra BM 4659 HH warna putih hitam nomor rangka MH1JBP116GK478379, nomor mesin JBP1E-1476404;Dikembalikan kepada yang berhak;4. Membebankan kepada Para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Maret 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File