Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pid/2024Tanggal 14 Maret 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO
Nomor | 14 PK/Pid/2024 |
---|---|
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pid/2024Tanggal 14 Maret 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO |
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana UmumPencurian |
Kata_Kunci | Pencurian dalam keadaan memberatkan |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Surya Jaya |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah |
Panitera | Laurenz S. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL. PIDANA NIHIL |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. DAFI QODRY OKTARYA alias DAFI bin DEFRI OKTARYA dan Terpidana II. IROBI SETIAWAN alias ROBI bin RIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terpidana dengan pidana ?Nihil?;3. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra BM 4659 HH warna putih hitam nomor rangka MH1JBP116GK478379, nomor mesin JBP1E-1476404;- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Supra BM 4659 HH warna putih hitam nomor rangka MH1JBP116GK478379, nomor mesin JBP1E-1476404;Dikembalikan kepada yang berhak;4. Membebankan kepada Para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | |
Status | - |
Abstrak |