Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1398 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -GEDE WIDIARTA alias CELENG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1398 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -GEDE WIDIARTA alias CELENG
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PK TERPIDANA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) DAN PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ GEDE WIDIARTA alias CELENG tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 23/Pid.Sus/ 2023/PN Sgr tanggal 8 Juni 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana GEDE WIDIARTA alias CELENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terpidana GEDE WIDIARTA alias CELENG oleh karena itu dari dakwaan kedua primair;3. Menyatakan Terpidana GEDE WIDIARTA alias CELENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;- 1 (satu) buah bong alat isap sabu;- 3 (tiga) potongan pipet warna putih;- 1 (satu) kotak plastik warna hijau;- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;- 1 (satu) buah korek api gas;- 1 (satu) buah tabung kaca;- 1 (satu) potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing;- 1 (satu) buah dompet warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;- 2 (dua) buah plastik masing-masing berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika dengan kode A berat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram brutto (0,83 (nol koma delapan tiga) gram netto) dan kode B berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram brutto (0,25 (nol koma dua lima) gram netto);- 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika kode C berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram brutto (0,04 (nol koma nol empat) gram netto;- 1 (satu) potongan pipet warna merah di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna hijau diduga Narkotika kode D berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram brutto (0,16 (nol koma satu enam) gram netto;Barang bukti 4 (empat) paket yang di duga Narkotika masing-masing disisihkan dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto selanjutnya berat secara keseluruhan 1,20 (satu koma dua nol) gram netto dibungkus, disegel dan disimpan di tempat penyimpanan barang bukti untuk digunakan dalam persidangan;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File