Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -PUJA SUHENDRA alias PUJA bin SUKIMIN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1397 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -PUJA SUHENDRA alias PUJA bin SUKIMIN |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PK TERPIDANA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana PUJA SUHENDRA alias PUJA bin SUKIMIN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 557/Pid. Sus/2022/PN Bls tanggal 16 November 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana PUJA SUHENDRA alias PUJA bin SUKIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu;- 1 (satu) handphone merek Vivo warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario warna putih BM 3943 DM;Dikembalikan kepada Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |