Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1396 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -REVALD DAFFA alias BOY bin SARDINI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1396 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -REVALD DAFFA alias BOY bin SARDINI |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PK TERPIDANA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana REVALD DAFFA alias BOY bin SARDINI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Pgp tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana REVALD DAFFA alias BOY bin SARDINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Narkotika Gololongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam kertas sebanyak 6 (enam) paket; - Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak 1 (satu) paket;- 1 (satu) buah rice cooker merek Cosmos warna putih abu;- 2 (dua) bungkus kertas papier toreador;- 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam;- 1 (satu) helai kantong plastik warna hitam;- 1 (satu) unit handphone Redmi warna biru dengan IMEI 1: 861716052620043, IMEI 2: 861716052620050 dengan nomor SIM card: 088286148663.Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beta warna merah putih dengan Nomor Rangka MH1JM2118GK081320 dengan Nomor Mesin: JM21E-1088333 ;Dikembalikan kepada Terpidana;- 1 (satu) unit handphone Redmi warna Putih dengan IMEI1: 868450058082940 IMEI2: 868450058082957 dengan Nomor SIM Card 087706664645;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan di perkara lain atas nama Muhammad Refky Fadhila Alias Eki bin Deni Syafrizal;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |