Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1378 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 Desember 2023 -AZUAN alias ZUAN bin AMRAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1378 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 Desember 2023 -AZUAN alias ZUAN bin AMRAN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Sunarto
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Jupriyadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana AZUAN alias ZUAN bin AMRAN tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkahah Agung Nomor 6320 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Desember 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana AZUAN alias ZUAN bin AMRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibalut tissue;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 Desember 2023
Tanggal_Musyawarah 21 Desember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File