Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1311 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -TAJUITSUPRONOJUMANGIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1311 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -TAJUITSUPRONOJUMANGIN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci PERKEBUNAN
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PK
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. TAJUIT, Terpidana II. SUPRONO dan Terpidana III. JUMANGIN tersebut;- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;- Membebankan kepada Para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 23 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 23 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File