Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1308 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 20 Mei 2020 -NUR BAITI HASIBUAN alias BETI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1308 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 20 Mei 2020 -NUR BAITI HASIBUAN alias BETI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Samsan Nganro
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, H.eddy Army
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1179/Pid.Sus/2019/PT MDN tanggal 13 November 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1422/Pid.Sus/2019/PN Lbp tanggal 11 September 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NUR BAITI HASIBUAN alias BETI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 20 Mei 2020
Tanggal_Musyawarah 20 Mei 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File