Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Mei 2023 -IRWAN SANDI bin IDRIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Mei 2023 -IRWAN SANDI bin IDRIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/PID.SUS/2022/PT.JMB., tanggal 28 Desember 2022 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Tanjung Jabung Timur Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN.Tjt., tanggal 24Oktober 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 9 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 9 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File