Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 5 Februari 2024 -Elly Tri Pangestuti

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 5 Februari 2024 -Elly Tri Pangestuti
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2024
Tanggal_Register 3 Januari 2024
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Agustinus Purnomo Hadi
Panitera Edward Agus
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumpada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ELLYTRI PANGESTUTI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bandung Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT BDGtanggal 23 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pid.SusTPK/2023/PN Bdg., tanggal 23 Juni 2023 mengenai pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa ELLY TRI PANGESTUTI tersebut yaitumenjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELLY TRI PANGESTUTI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidanadenda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan;2. Menghukum Terdakwa ELLY TRI PANGESTUTI untuk membayar uangpengganti kepada Negara sejumlah SGD 10.000 (sepuluh ribu dolarSingapura) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uangpengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu)bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksadan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untukmembayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 5 Februari 2024
Tanggal_Musyawarah 5 Februari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File