Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/Pid/2024Tanggal 22 Januari 2024 -H. SUTRISNO LUKITO DISASTRO bin BUNTORO alm.

Nomor 13 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 K/Pid/2024Tanggal 22 Januari 2024 -H. SUTRISNO LUKITO DISASTRO bin BUNTORO alm.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci PEMALSUAN AKTAKETERANGAN PALSU
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Asri Surya Wildhana
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK TERDAKWA DAN TOLAK JAKSA PENUNTUT UMUM
Catatan_Amar -
Tanggal_Musyawarah 22 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan 22 Januari 2024
Kaidah
Status Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan pemakaian itu menimbulkan kerugian
Abstrak

File