Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1285 K/Pid/2021Tanggal 8 Desember 2021 -Pemohon: Penuntut Umum & Terdakwa Termohon / Terdakwa: NASRIL CHAN bin ALI UMAR alias BUYUNG

Nomor 1285 K/Pid/2021
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1285 K/Pid/2021Tanggal 8 Desember 2021 -Pemohon: Penuntut Umum & Terdakwa Termohon / Terdakwa: NASRIL CHAN bin ALI UMAR alias BUYUNG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci Turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikatpadahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu
Tahun 2021
Tanggal_Register 12 Oktober 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Laurenz Stephanus Tampubolon
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU & TDW = TOLAK
Catatan_Amar Tolak
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan 8 Desember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File