Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1263 K/Pid/2023Tanggal 12 Oktober 2023 -ANITA MAGRET

Nomor 1263 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1263 K/Pid/2023Tanggal 12 Oktober 2023 -ANITA MAGRET
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPemalsuan
Kata_Kunci SURAT PALSU
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Jupriyadi
Panitera Corpioner
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 242/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 3 Juli 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ANITA MAGRET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja menggunakan akta autentik yang dipalsukan, jika dari penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa;4. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) handphone merek Xiaomi Realme tipe IMEI info GT 2 Pro (RMX3301) warna putih IMEI 861606050076290 IMEI 2 861606050076282;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 12 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 12 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File