Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Februari 2023 -DESI ARIANTI panggilan DESI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 9 Februari 2023 -DESI ARIANTI panggilan DESI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br. Tarigan
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 153/PID.SUS/2022/PT PDG tanggal 6 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Slk tanggal 8 Agustus 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa DESI ARIANTI panggilan DESI menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 9 Februari 2023
Tanggal_Musyawarah 9 Februari 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File