Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -ROBANI alias GERIBO bin BUHI FAHRUROZI alias BOTAK bin NASRUN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -ROBANI alias GERIBO bin BUHI FAHRUROZI alias BOTAK bin NASRUN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Pidana KhususNarkotikaPsikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana II. ROBANI alias GERIBO bin BUHItersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor PengadilanNegeri Sungailiat tanggal 12 Agustus 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana II. ROBANI alias GERIBO bin BUHI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana II oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terpidana II dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi kristal berwarna putihdiduga Narkotika jenis sabu;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah);
Catatan_Amar 6 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 6 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File