Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -ROBANI alias GERIBO bin BUHI FAHRUROZI alias BOTAK bin NASRUN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -ROBANI alias GERIBO bin BUHI FAHRUROZI alias BOTAK bin NASRUN |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Pidana KhususNarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi |
Panitera | Widyatinsri Kuncoro Yakti |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana II. ROBANI alias GERIBO bin BUHItersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor PengadilanNegeri Sungailiat tanggal 12 Agustus 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana II. ROBANI alias GERIBO bin BUHI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana II oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terpidana II dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi kristal berwarna putihdiduga Narkotika jenis sabu;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 6 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |