Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Desember 2022 -KURYATNA ADMADJA, S.T.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 23 Desember 2022 -KURYATNA ADMADJA, S.T.
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Pidana KhususKorupsi
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Jupriyadi, Agustinus Purnomo Hadi
Panitera R. Heru Wibowo Sukaten
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana KURYATNA ADMADJA, S.T., tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1328 K/PID.SUS/2018,tanggal 12 September 2018 tersebut;M E N G A D I L I K E M B A L I :1. Menyatakan bahwa Terpidana KURYATNA ADMADJA, S.T., tidak terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terpidana KURYATNA ADMADJA, S.T., terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secarabersama-sama dan berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepadaTerpidana sebesar Rp184.000.000,00 (seratus delapan puluh empat jutarupiah), yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelahperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut danapabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, makadiganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidanadikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan barang bukti berupa:A. Disita dari Abu Bakar H. Usman, S.E.;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 24;B. Disita dari Achmad Dody Firmansyah;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 21;C. Disita dari Saripudin, S.Sos.;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 7;D. Disita dari KURYATNA ADMADJA, S.T.;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 4;E. Disita dari Eko Bambang Santoso, S.T.;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 6;F. Disita dari Gatot Hermawan, S.E.;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 14;G. Disita dari Body Margotrisno;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 9;H. Disita dari Abusyukri A Guskar, S.H.;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 27;I. Disita dari KURYATNA ADMADJA, S.T.;Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 13;Selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Tuntutan Penuntut Umum,dipergunakan untuk perkara lain atas nama Saripudin;8. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah).
Catatan_Amar 23 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 23 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File