Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1231 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Maret 2024 -PRASETYO SETYAWAN alias PRAS bin YOHANES PURWANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1231 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Maret 2024 -PRASETYO SETYAWAN alias PRAS bin YOHANES PURWANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN. TERBUKTI PASAL 111 AYAT (1). PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP 800 JUTA (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA.
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa PRASETYO SETYAWAN alias PRAS bin YOHANES PURWANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 720/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 7 November 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Krg tanggal 26 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 14 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File