Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1216 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 13 Maret 2024 -ANDI RACHMAT, S.Hut., alias RACHMAT SYARIFUDDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1216 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 13 Maret 2024 -ANDI RACHMAT, S.Hut., alias RACHMAT SYARIFUDDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Agustinus Purnomo Hadi, Sigid Triyono
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ANDI RACHMAT, S.Hut., alias RACHMAT SYARIFUDDIN tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 16/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 7 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 12 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 13 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 13 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File