Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -HAMSYAH DJUMA’AN alias ANTUNG bin DJUMA’AN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -HAMSYAH DJUMA’AN alias ANTUNG bin DJUMA’AN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Arizon Mega Jaya
Panitera Liza Utari
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana HAMSYAH DJUMA?AN alias ANTUNG bin DJUMA?AN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 13/Pid-TPK/2021/PT SMR tanggal 17 November 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana HAMSYAH DJUMA?AN alias ANTUNG bin DJUMA?AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp278.434.947,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dikompensasi dengan uang yang telah diserahkan kepada Beri Tanggang selaku Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp258.434.947,00 (dua ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 35, selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 13/Pid-TPK/2021/PT SMR tanggal 17 November 2021;6. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File