Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 17 Mei 2023 -DODY AGUS SUPRIANTO S.Sos, M.M.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1212 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 17 Mei 2023 -DODY AGUS SUPRIANTO S.Sos, M.M.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sinintha Yuliansihsibarani, Prim Haryadi
Panitera Bayuardi
Amar Kabul
Amar_Lainnya - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 26 Oktober 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa DODY AGUS SUPRIANTO S.Sos, M.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa DODY AGUS SUPRIANTO S.Sos, M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidanadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa: - Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 94, tetap terlampir dalam berkas perkara selengkapnya sebagaimana dalam TuntutanPenuntut Umum;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 17 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 17 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File