Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SAMUEL DJOHAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SAMUEL DJOHAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br. Tarigan |
Panitera | Liza Utari |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SAMUEL DJOHAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Dps tanggal 29 Juni 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SAMUEL DJOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip bening berisi batang, daun dan biji kering Narkotika jenis ganja dengan berat 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram bruto atau 3,81 (tiga koma delapan satu) gram neto;- 1 (satu) plastik klip putih berisi batang, daun dan biji kering Narkotika jenis ganja dengan berat 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram bruto atau 8,37 (delapan koma tiga tujuh) gram neto;- 2 (dua) buah lintingan plastik sisa dihisap yang di dalamnya berisi daun dan biji kering Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,18 (satu koma satu delapan) gram bruto atau 0,65 (nol koma enam lima) gram neto;- 1 (satu) plastik klip warna putih berisi daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 5,96 (lima koma sembilan enam) gram bruto atau 4,25 (empat koma dua lima) gram neto;- 1 (satu) rolling paper merek Radja Mas;- 1 (satu) tas kain warna hijau;- 1 (satu) unit Iphone warna putih gold;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |