Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1176 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -ARSENII FROLOV

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1176 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -ARSENII FROLOV
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NarkotikaPsikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera R. Heru Wibowo Sukaten
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana ARSENII FROLOV tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN Dps, tanggal 7 September 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ARSENII FROLOV terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan NarkotikaGolongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terpidana dikurangkanseluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah potongan kain warna hitam yang didalamnya berisi:- 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal bening diduga mengandungsediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram brutto atau 1,66gram netto;- 1 (satu) buah tas plastik bening berisi daun, batang, dan biji keringdiduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja dengan berat 8,16gram brutto atau 5,28 gram netto;- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dengan NomorSimcard 081246431912;- 1 (satu) buah handphone merek Huawei warna hitam (tanpa simcard);Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna putihdengan No. Polisi DK 1752 FS, atas nama STNK I Nyoman Rianta;Dikembalikan kepada I Wayan Asta Suastawa;
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File