Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -WILLI KARAMOI I MADE HADI MUSTIKA LAMSA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -WILLI KARAMOI I MADE HADI MUSTIKA LAMSA |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NorkobaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Prim Haryadi |
Panitera | R. Heru Wibowo Sukaten |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana III. LAMSA tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 742/Pid.Sus/2021/PN Dps, tanggal 30 September 2021 tersebut (khusus terhadapTerdakwa III. LAMSA);MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana III. LAMSA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukummenguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana III oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terpidana IIIdikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet warna hijau berat bersih32,70 gram, kemudian disisihkan sebagaimana berita acarapenyisihan barang bukti tanggal 8 Juni 2021 sebanyak berat bersih1,66 gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanyasebanyak netto 31,04 gram digunakan untuk kepentingan pembuktiandi persidangan;- 3 (tiga) plastik klip sedang masing-masing berisi kristal beningNarkotika jenis sabu berat bersih 141,46 gram dan 4 (empat) pipetbening didalamnya berisi plastik klip masing-masing berisi kristalbening Narkotika jenis sabu berat bersih 1,04 gram, kemudiandisisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang bukti tanggal8 Juni 2021 sebanyak berat bersih 4,56 gram guna kepentinganpengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 137,94 gramdigunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan;- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;- 2 (dua) buah HP merek Oppo warna hitam;- 1 (satu) tas make up warna abu-abu;- 1 (satu) bal pipet bening;- 1 (satu) timbangan elektrik;- 4 (empat) bendel plastik klip;- 1 (satu) sendok plastik;Keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nomor Pol. DK 8384 SF warnahitam putih, dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana III untuk membayar biaya perkarapada tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah). |
Catatan_Amar | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |