Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Agustus 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Agustus 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Ainal Mardhiah
Panitera Asri Surya Wildhana
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PK=KABUL, BATAL JF, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 (1) PIDANA PENJARA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP.1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 363/Pid.Sus/2022/PN Rhl tanggal 26 Oktober 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna;- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;- 5 (lima) bungkus plastik bening kosong;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone android merek INFINIX warna biru;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Levis;- Uang tunai sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna hijau dengan Plat Nomor Polisi BM 6844 RV;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 1 Agustus 2024
Tanggal_Dibacakan 1 Agustus 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File