Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Agustus 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1156 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 Agustus 2024 -Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Ainal Mardhiah |
Panitera | Asri Surya Wildhana |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | PK=KABUL, BATAL JF, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 (1) PIDANA PENJARA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP.1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 363/Pid.Sus/2022/PN Rhl tanggal 26 Oktober 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ENDRA alias ENDRA bin SUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna;- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;- 5 (lima) bungkus plastik bening kosong;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone android merek INFINIX warna biru;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Levis;- Uang tunai sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna hijau dengan Plat Nomor Polisi BM 6844 RV;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 1 Agustus 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 1 Agustus 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |