Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -ISWANDI alias TURAM bin ISMAIL

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -ISWANDI alias TURAM bin ISMAIL
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ISWANDI alias TURAM bin ISMAIL tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 963/PID.SUS/ 2023/PT SBY tanggal 26 September 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1124/Pid.Sus/2023/PN Sby tanggal 24 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 8 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 8 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File