Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141 K/Pid/2019Tanggal 31 Oktober 2019 -Geno Dg. Lalang, dk

Nomor 1141 K/Pid/2019
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141 K/Pid/2019Tanggal 31 Oktober 2019 -Geno Dg. Lalang, dk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu, Desnayeti M.
Panitera Ida Satriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL KASASI
Catatan_Amar 1. Menyatakan Terdakwa I GENTO DG. LALANG dan Terdakwa II BONTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Bersama-sama menggunakan surat palsu secara berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehPara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 20, selengkapnyasebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Negeri MakassarNomor 1478/Pid.B/2018/PN.MKS tanggal 14 Mei 2019, dipergunakandalam perkara atas nama WATI DG. NGINTANG;- Barang bukti Nomor 21, selengkapnya sebagaimana dalam amarPutusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1478/Pid.B/2018/PN.MKS tanggal 14 Mei 2019, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 31 Oktober 2019
Tanggal_Dibacakan 31 Oktober 2019
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File