Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Januari 2024 -ALI SOPYAN, A.Md

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Januari 2024 -ALI SOPYAN, A.Md
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Ansori, Jupriyadi
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI., tanggal 13 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 4 Juli 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 16 Januari 2024
Tanggal_Musyawarah 16 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File