Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Januari 2024 -ALI SOPYAN, A.Md
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Januari 2024 -ALI SOPYAN, A.Md |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Suharto |
Hakim_Anggota | Ansori, Jupriyadi |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI., tanggal 13 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 4 Juli 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa ALI SOPYAN, A.Md., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 16 Januari 2024 |
Tanggal_Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |