Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1093 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Desember 2022 -ARIF BUDIRAHARJA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1093 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Desember 2022 -ARIF BUDIRAHARJA
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara
Kata_Kunci Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Hj. Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Arizon Mega Jaya
Panitera Corpioner
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PK
Catatan_Amar -
Tanggal_Musyawarah 1 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan 1 Desember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File