Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1079 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Maret 2024 -DINI WARDANA alias DINI alias CAGUR bin GUMRI (alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1079 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Maret 2024 -DINI WARDANA alias DINI alias CAGUR bin GUMRI (alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BALANGAN tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa DINI WARDANA alias DINI alias CAGUR bin GUMRI (alm) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 249/PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 18 Oktober 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Prn tanggal 31 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 7 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 7 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File