Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 3 Nopember 2022 -ABDUL WAHAB KIRMANUL HAKIM
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 3 Nopember 2022 -ABDUL WAHAB KIRMANUL HAKIM |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Bungaran Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PK |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I. ABDUL WAHAB dan Terpidana II. KIRMANUL HAKIM tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor94/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 7 April 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I. ABDUL WAHAB dan Terpidana II.KIRMANUL HAKIM tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak danmelawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana I. ABDUL WAHAB dan Terpidana II. KIRMANUL HAKIM oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram, kemudian disisihkan sebagaimana berita acara penyisihan barang buktitanggal 1 Desember 2021 sebanyak berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram guna kepentingan pengujian laboratorium dan sisanya sebanyak netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan bekas pembungkus permen Alpenliebe;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone Samsung;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi DK 3918; Dikembalikan kepada Terpidana Kirmanul Hakim;5. Membebankan kepada para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |