Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Oktober 2022 -SAHRIAL RIONO alias SAHRIAL bin almarhum JUMANGIN AMRI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Oktober 2022 -SAHRIAL RIONO alias SAHRIAL bin almarhum JUMANGIN AMRI |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Jupriyadi, H. Dwiarso Budi Santiarto |
Panitera | Meni Warlia |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PK |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SAHRIAL RIONO alias SAHRIAL bin almarhum JUMANGIN AMRI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor675/Pid.Sus/2020/PN Rhl tanggal 17 Februari 2021 tersebutMENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SAHRIAL RIONO alias SAHRIAL binalmarhum JUMANGIN AMRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan Ibagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristalNarkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) lembar kertas tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) unit handphone merek Huawei warna gold;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah botol tutup orange disambung pipet biru dan kaca pirex;- 1 (satu) buah dompet warna merah muda di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip merah besar diduga bekas bungkusan Narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip merah kecil keadaan kosong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) helai kertas tisu, 2 (dua) buah gulungan potongan kaleng alumunium, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) buah potongan kayu lidi dibalut benang hitam;- 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tabung plastik kuning dibalut lakban hitam, bungkusan-bungkusan plastik klip merah berbagai ukuran, lembaran-lembaran kertas tisu;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Sukandar alias Sisu;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal_Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |