Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 Oktober 2022 -TIAN LIQING

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 Oktober 2022 -TIAN LIQING
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Hj. Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Corpioner
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana TIAN LIQING tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 27 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 27 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File