Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1025 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 26 Maret 2024 -ROHMAD AGUS SUSANTO, S.Pd., bin TRIJONO (Alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1025 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 26 Maret 2024 -ROHMAD AGUS SUSANTO, S.Pd., bin TRIJONO (Alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Edward Agus
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU : N.O. TDKW : TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI BOYOLALI tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ROHMAD AGUS SUSANTO, S.Pd., bin TRIJONO (Alm) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 545/PID.SUS/2023/PT SMG., tanggal 19 September 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN. Byl tanggal 31 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ROHMAD AGUS SUSANTO, S.Pd., bin TRIJONO (Alm) menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Tanggal_Musyawarah 26 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 26 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File