Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -ABDUS SALAM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -ABDUS SALAM
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NarkotikaPsikotropika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Gazalba Saleh
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PK
Catatan_Amar M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ABDUS SALAM tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Sbh tanggal 29 Desember 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ABDUS SALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan Iamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 bruto (nol koma empat enam) gram atau neto 0,24 (nol koma dua empat) gram yang dimasukkan ke dalam plastik bungkus Rokok Gudang Garam, dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 1 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan 1 Nopember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File