Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1018 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Maret 2023 -IQBAL VRADANA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1018 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Maret 2023 -IQBAL VRADANA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1574Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 13 Desember 2022 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Simalungun Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN Sim tanggal12 Oktober 2022 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbuktidan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa IQBAL VRADANA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut serta menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IQBAL VRADANA denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 16 Maret 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Maret 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File