Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua Serta Hak Keuangan Bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Judul Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua Serta Hak Keuangan Bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 54
Tahun 2024
Tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBENGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 April 2024
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 72
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 April 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut -
Dasar_Hukum -