Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Judul Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Jenis PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 37
Tahun 2024
Tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Maret 2024
Pejabat_Menetapkan JOKO WIDODO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 52
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2024
Pejabat_Pengundangan PRATIKNO
Mencabut -
Dasar_Hukum -