Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 11 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 388 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan KematianUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan KerjaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang KetenagakerjaanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2004Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan KematianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan |